Tahapan pendaftaran calon anggota legeslatif pada PEMILU 2024 
STATEMEN SURYADI BACALEG KABUPATEN LUMAJANG
PARTAI GERINDRA DAPIL 3 (PASIRIAN-TEMPEH)

Konteks perjuangan nasib / kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan
Gaji, memperlancar gaji PNS yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan.  Gaji/honor bagi non PNS yuang belum sesuai UMK, ditingkatkan secara bertahap yang akhirnya minimal sesuai UMK Upah Minimal Kabupaten Lumajang dalam 5 tahun. Pada tahun ini 2023 UMK Lumajang sebesar Rp 2.096.607 (dua juta sembilan puluh enam ribu enam ratus tujuh rupiah)
Tunjangan Profesi Guru, memperlancar proses pengusulan TPG yang baru dan memperlancar pencairan tepat waktu sesuai ketentuan
Memberikan Reward terhadap prestasi atau penghargaan
1) Penghargaan Instrinsik, berupa penghargaan non-finansial, misalnya  kesempatan untuk berprestasi dan berkembang, kualitas kehidupan kerja, kesempatan promosi, dan keseimbangan kerja, memperbanyak pelatihan-pelatihan yang dibiayai oleh APBD sesuai kemampuan Daerah, di samping memberikan pemahaman pentingnya meningkatkan  keprofesional secara mandiri untuk meningkatkan kompetensi diri sendiri.
2) Penghargaan Ekstrinsik, berupa penghargaan finansial (hadiah) atas prestasi yang diperoleh dan membawa nama harum daerah. Misalnya sebagai Guru Berpretasi di tingkat provinsi atau memenangkan kompetisi di tingkat provinsi atau tingkat di atasnya.
d. Komunikasi dan berembug bersama dengan  Dewan Pendidikan dan  
    Organisasi Profesi guru, misalnya PGRI, PERGUNU, ISNU, dan  
    Sejenisnya untuk memperjuangkan nasib guru / kesejahteraan guru dan  
    tenaga kependidikan
Selalu koordinasi dengan Dinas Pendidikan, BKD, Bappeda, Komisi D DPRD dan pihak terkait untuk meningkatkan nasib guru/kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan


Konteks nasib guru dan tenaga kependidikan kontrak/ honorer dalam berjuang untuk menjadi guru P3K bahkan CPNS. 
P3K maupun CPNS adalah ranah pusat karena dalam bidang-bidang tertentu kita mengikuti sistem sentralistik. 
Memberikan penjelasan lebih awal terhadap guru dan tenaga kependidikan kontrak/honorer terkait persyaratan pendaftaran P3K.
Memberikan pelatihan soal-soal yang diujikan dalam tes P3K, agar banyak yang memenuhi passing grade yang ditentukan oleh pusat.
Koordinasi d engan Dinas Pendidikan, BKD, Bappeda, dan Komisi D DPRD untuk merumuskan penambahan kuota yang kita ajukan ke pemerintah pusat tentunya dengan analisis kebutuhan ketenagaan dan ketersediaan anggaran.
Terkait CPNS mengikuti ketentuan yang berlaku dari pusat. Tetap mengajukan permohonan perekrutan CPNS Guru dan Tenaga Kependidikan berdasar analisis kebutuhan ketenagaan untuk daerah.

Postingan populer dari blog ini

KOMUNITAS KUPU LUMAJANG BERIKAN BANTUAN BAGI KORBAN DAN WARGA TERDAMPAK BANJIR LAHAR SEMERU DI 4 KECAMATAN

CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT YANG BERASAL DARI GURU / DOSEN DI PILEG 2024 MEMBAWA HARAPAN BAGI KEMAJUAN PENDIDIKAN DI INDONESIA

PENANDA TANGANAN PRASASTI PENDIRIAN KAMPUS II UIN KHAS JEMBER DI LUMAJANG BERJALAN LANCAR DAN KONDUSIF